Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bertugas Pengemas Sabu! Polisi Amanan Seorang Pria Di Cilegon

Laporan: RMN
Selasa, 27 September 2022 | 00:38 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Net
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Net

RMBanten.com, HuKrim - Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH (23)  di daerah Kecamatan Jombang, Cilegon, pada Jumat (23/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Ya benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil menangkap dan mengamankan laki-laki dengan inisial RH (24) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Senin (26/9/).

Dijelasakan Shilton, awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum Polres Cilegon.

Setelah anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengumpulan informasi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Jumat (23/09) sekitar pukul 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RH (23) di depan kontrakannya di daerah Kavling Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Cilegon.” ujarnya.

Lanjut Shilton, ketika dilakukan penggeledahan kamar rumah kontrakannya, di dalam laci meja didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas kado warna biru, 1 dus berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 Unit handphone warna hitam.

Tersangka kata Shilton, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku HA (DPO). Tugas tersangka RH (23) sendiri yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara disimpan di titik-titik lokasi pengambilan didaerah cilegon, dan upah yang diterima tersangka RH (23) yakni Rp1.000.000,- untuk setiap 10 Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka RH (23) yakni satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 30,88 Gram, dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 2,33 gram, dan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 0,95 gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni Brutto 34,16 gram.

Shilton mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan pelaku pengedaran narkoba.

"Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon,agar mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya apabila kedapatan ada transaksi narkotika segera mungkin menghubungi kami atau telepon ke call Center 110, akan kami tindak lanjuti informasi tersebut,” himbau Shilton.

Atas perbuatannya pelaku RH (23) dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.rajamedia

Komentar: