Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Pemuda Di Lebak Diamankan Polisi

Laporan: CM-1
Senin, 26 September 2022 | 01:31 WIB
Foto Ilustrasi/Net
Foto Ilustrasi/Net

RMBanten.com, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan seorang pemuda berinisial EK (27), warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

EK diamankan polisi karena kedapatan membawa ganja satu bungkus plastik bening di pinggir jalan Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (13/9) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Malik Abraham menjelaskan, pelaku EK ditangkap karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu.

"Pelaku kami tangkap karena kedapatan memiliki narkotika satu bungkus plastik bening,” jelas Malik saat ditemui pada Minggu (25/9).

Menurut Malik, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersangka pegang.

Hasil introgasi petugas, pelaku kemudian menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, dan tiga bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumahnya," ujar Malik.

"Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak,guna permeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Malik menambahkan, petugas juga melakukan pengejaran terhadap KA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akibat dari perbuatannya pelaku di kenai Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.rajamedia

Komentar: