Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ozi Penyebar Asusila Di Medsos Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: CM-1
Jumat, 23 September 2022 | 02:36 WIB
Foto: Ilustrasi/Net
Foto: Ilustrasi/Net

RMBanten.com, Hukrim - Seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF alias Ozi yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban anak kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial (medsos)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial, isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.

"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah di setubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” ungkap Zain dalam keterangannya dikutip yang RMBanten dari lama bantensatu.

Lanjut Kapolres, diketahui video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Selain itu video juga di kirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” katanya.

Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ujarnya.

Terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” demikian Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.rajamedia

Komentar: