Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pj Kepala Daerah Bisa Pecat ASN, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Laporan: RMN
Jumat, 23 September 2022 | 08:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian/Net
Mendagri Tito Karnavian/Net

RMBanten.com, Nasional -  Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang dikeluarkan  Mendagri Tito Karnanavia menuai polemik dan silang persepsi.

SE yang memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri   dianggap  bertabrakan dengan aturan di atasnya.

Namun,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tito Karnavian punya alasan. Menurutnya, ASN bisa langsung dipecat oleh kepala daerah jika terjerat hukum.

Kata Tito, langkah  tersebut dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan dalam sistem aparatur sipil negara.

Dengan surat edaran tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat langsung melakukan pemecatan jika ASN tersebut telah dijatuhi hukuman.

Menurut Tito Karnavian, meskipun kepala daerah dapat melakukan pemecatan, namun kewenangan mereka sangat dibatasi secara teknis.

“Surat edaran ini bukanlah bertujuan untuk mempilitisi dan memberikan kesewenang-wenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pemecatan, namun lebih kepada memudahkan birokrasi,” terang Tito.

Masih dengan Tito, dalam keputusan ini kepala deerah dapat melakukan pemecatan jika ASN tersangkut dalam dua perkara.

“Pemecatan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terlibat dalam dua hal, makanya saya meminta untuk membaca bagian 4A dan 4B, karena intinya adalah disitu,” jelasnya.

Tito menjelaskan dalam 4A, kepala daerah boleh memberhentikan untuk ASN yang sudah jelas-jelas terlibat masalah hukum, misalnya ditahan oleh kepolisian.

“Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya kekosongan jabatan dan kepala daerah dapat langsung melakukan pengisian kekosongan,” tambah Tito.

Tito juga menambhakan setelah melakukan pemecatan, dalam waktu 7 hari harus melakukan pemberitahuan ke Mendagri.

Kemudian terkait permasalahan mutasi, kedua kepala daerah dapat melakukan kesepakan dan mentandatangani surat tanpa harus adanya tanda tangan Mendagri.

"Setelah dilakukannya mutasi kepala daerah dapat mengirimkan berkasnya ke Mendagri," demikian Tito.rajamedia

Komentar: