Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Disomasi Daliman, Siswa SMKN 6 Kota Serang Terancam Tidak Sekolah

Laporan: Hendra Hendrawan
Selasa, 20 September 2022 | 11:54 WIB
TKP SMKN 6 Kota Serang yang disomasi pemilik lahan/HDR
TKP SMKN 6 Kota Serang yang disomasi pemilik lahan/HDR

RMBanten.com, Serang - Daliman warga yang mengaku pemilik lahan sekolah SMKN 6 Kota Serang mengirim surat somasi untuk pergantian lahan yang dikalaimnya belum dibayar.

Daliman mengaku sejak tahun 2010 tak kunjung menerima ganti rugi.

Atas kejadian itu, pihak SMKN 6 Kota Serang, mengaku pihaknya telah menerima somasi tersebut, dan telah menyampaikannya kepada Dindikbud Banten.

"Itu telah ditindaklanjuti oleh Dindikbud Banten, karena kita hanya sebagai pengguna. Sementara kebijakan ada di Dindikbud," ujar Wakil Kepala Sekolah SMKN 6 Wahyu, Selasa (20/9).

Wahyu berharap, masalah tersebut dapat terselesaikan, karena jika itu terjadi kegiatan belajar mengajar akan terganggu.

"Kalau hak buruk itu terjadi. Maka kemungkinan anak anak tidak sekolah. Sementara dari 922 siswa. 85 persen berasal dari warga sekitar sekolah," katanya.

Diketahui, somasi pengosongan sekolah tersebut batas waktu hingga Kamis lusa (22/9).

Diberitakan sebelumnya, Daliman, pensiunan guru di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Kasemen, Kota Serang selama 12 tahun berjuang meminta haknya.

Diketahui, sejak tahun 2010 silam, tanahnya seluas 2.100 meter persegi digunakan untuk pembangunan sekolah SMKN 6 Kota Serang, namun hingga kini belum diganti.

Kuasa Hukum Daliman, Suriyansyah Damanik mengatakan, awalnya klainnya dan beberapa warga pada tahun 2010 diundang kepala desa, dan disampaikan bahwa akan dibangun SMKN 6 Kota Serang pada lahan mereka.

"Dan dijanjikan akan mendapatkan ganti objek dengan lahan lain, dengan imbalan 1 banding 2, karena untuk pembangunan sekolah. Akhirnya mereka pada setuju," katanya, Senin (19/9).

Dalmanik menambahkan, warga yang lainnya mendapatkan pengganti lahan, dan klainnyapun dapat pengganti lahan oleh kepala desa.

"Ternyata lambat laun diketahui, bahwa tanah pengganti klainnya merupakan tanah gadaian," katanya.

Sejak mengetahui itu, klainnya berjuang untuk menuntut haknya, dan telah menghabiskan uang yang tidak sedikit, bahkan menggadaikan sertifikat hak miliknya untuk menggandeng beberapa pengacara.

"Itu sebelum kuasa hukumnya saya. Sekarang saya telah melayangkan surat somasi kepada SMKN 6 Kota Serang tertanggal 26 Juli 2022. Isinya bahwa kami mengundang pihak sekolah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak menemui hasil," katanya.

"Dindikbud Banten pun telah bertemu, dan meminta diselesaikan dengan harga tanah yang wajar, yakni Rp700 ribu permeter persegi. Namun tidak ada itikad baik dari Dindikbud Banten," tandasnya.rajamedia

Komentar: