Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sial Kegep Polisi! Dua Pencuri Tiang Internet Digiring Ke Polsek Cinangka

Laporan: CM-1
Rabu, 14 September 2022 | 05:45 WIB
Barang bukti tiang internet dan satu buah mobil diamankan Polsek Cinangka, Cilegon/Repro
Barang bukti tiang internet dan satu buah mobil diamankan Polsek Cinangka, Cilegon/Repro

RMBanten.com, Cilegon - Dua pencuri tiang besi internet diamankan Unit Reskrim Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten.

Pencurian sendiri terjadi di pinggir Jalan Raya Anyar Sirih  Kampung Tambang Ayam, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang terjadi pada Senin (12/9).

Kedua pelaku yang diamankan adalah HK(36) warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang dan EA (25) warga Kecamatan Ciomas.

"Benar bahwa Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka karena kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” ujar Kapolsek Anyar AKP Sudibyo, Selasa (13/9).

Sudibyo menjelaskan kejadian pencurian tiang besi listrik berawal ketika para pelaku sedang melakukan pencurian tiang besi internet. Saat itu datang petugas dari Polsek Cinangka menanyakan surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku.

"Para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi saat diinterogasi. HK dan EA mengaku sedang mengambil tiang besi internet tersebut tanpa seijin pemiliknya,” jelas Sudibyo.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa, enam batang tiang besi internet, satu unit kendaraan R4 losbak Grandmax Nopol: B-9255-TAQ,b1 buah linggis dan tali tambang kurang lebih 6 meter.

"Atas kejadian tersebut Pelaku HK (36) dan EA (25) warga Kecamatan Ciomas dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.rajamedia

Komentar: