Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polres Pandeglang Bekuk YN Pelaku Pencabulan Pelajar Hingga Hamil

Laporan: Gatot Maulana
Selasa, 13 September 2022 | 00:46 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RMBanten.com, Pandeglang - Seorang warga berinisial YN (45) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Warga Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang pun kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (8/9) dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Senin (12/9).

Dijelaskan Fajar, awal mula kejadian diketahui dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.

"Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” terang Fajar.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.

"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” jelasnya.

Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.

"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi,” imbuhnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” tegasnyarajamedia

Komentar: