Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Maling Alfamart Di Kota Serang Diamankan Polisi Dari Polsek Curug

Laporan: CM-1
Sabtu, 10 September 2022 | 18:32 WIB
TKP pencurian di Alfamart/Repro
TKP pencurian di Alfamart/Repro

RMBanten.com, Pencurian - Seorang pria berinisial ID (32) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap aparat dari  Polsek Curug, Polresta Serang Kota.

Pelaku ditangkap saat beraksi di Waralaba Alfamart Pal 6 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu (10/9), sekitar pukul 03.10 Wib.

"Betul kami telah mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart,"ujar Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya Sabtu, (10/9).

Aditya menjelaskan kronologi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana pencurian Waralaba Alfamart.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku memanjat pohon yang berada di belakang sebelah kiri dari Alfamart Pal 6. Kemudian pelaku masuk melalui genteng asbes baja ringan yang telah disobek terlebih dahulu menggunakan pahat segitiga.

"Setelah didalam pelaku kemudian membobol brangkas, dengan cara memahat tembok yang menempel pada brangkas yang ada di dalam pojok belakang gudang alfamart  sambil mengambil uang, rokok dan barang-barang lainnya,” bebernya.

Saat personel Polsek Curug Polresta Serang Kota melaksanakan patroli, Kring Serse mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.

"Sekitar pukul 03.10 Wib anggota piket reskrim melaksanakan kring serse di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kemudian mendapatkan informasi dan melihat adanya keramaian warga masyarakat yang mengamankan salah satu pelaku pembobolan Waralaba Alfamart pal 6. Lalu Kanit Reskrim bersama anggota piket Reskrim segera mengamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain; setengah karung kecil rokok berbagai merk, tas merk Rip Curl warna coklat berisi uang sejumlah Rp 156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pass nomor 6 dan 8, dua buah pahat besi balok kecil, satu buah pahat segitiga, empat lembar nota struk belanja Alfamart.

"Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan kasus ini adalah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP, memeriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.rajamedia

Komentar: