Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP Banten
RMBanten.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di Halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (6/9).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih 100 derajat celcius. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji kandungan di dalamnya.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, sabu tersebut didapat dari satu pelaku berinisial S Warga Aceh, yang ditangkap didalam bus di Merak.
"Setelah kami geledah didalam tas, kami temukan dua paket sabu atau dua kilogram sabu," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan seorang kurir yang menyelundupkan sabu melalui jalur darat, dengan mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun," tutupnya.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 18 jam yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 17 jam yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu