Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Satu Pelaku Penyalahguna Sabu Di Lebak Diciduk Polisi

Laporan: CM-1
Jumat, 02 September 2022 | 13:38 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RMBanten.com, Lebak - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak kembali diungkap Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.

Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan pelaku ZF (24) jenis kelamin laki-laki  barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap (Bong) dan satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya, Jumat (2/9).

"Satu orang pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 unit handphone merk Vivo pada Selasa (23/8) lalu,” sambung Malik.

Menurut Malik, pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran kepada para pelaku lain seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah diketahuetahui.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.rajamedia

Komentar: