Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sidang KKEP, Kompol Chuck Putranto Susul Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Laporan: Firman
Jumat, 02 September 2022 | 18:15 WIB
Kompol Chuck Putranto/Net
Kompol Chuck Putranto/Net

RMBanten.com, Hukum - Kasus pembunuhan Brigadir J terus memakan korban oknum anggota kepolisian yang terlibat. Kali ini Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Keputusan pemecatan merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Kamis hingga Jumat 1-2 September 2022.

Terlebih dulu, Irjen Ferdy Sambo telah di-PTDH dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (2/9).

Kompol Chuck Putranto juga dijatuhi sanksi etik. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," ujarnya.

Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas keputusan sidang tersebut.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Menyusul mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.rajamedia

Komentar: