Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Dalam Seminggu, Polda Banten Bekuk 36 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Laporan: Hendra Hendrawan
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang/HEN
Pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang/HEN

RMBanten.com -  Polda Banten dan jajaran dalam seminggu telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/8) sampai dengan Minggu (28/8) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (29/8).

Meryadi mengatakan, dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus.

"Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka," tambah Meryadi.

Dalam penangkapan Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka merupakan pengedar dan hanya 1 tersangka pemakai, seluruh tersangka merupakan laki-laki.

"Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl," tegas Meryadi.

Sementara itu, Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir.

"Dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini," jelas Nico.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun," tandas Nico.rajamedia

Komentar: