Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bawaslu Banten Temukan PNS Masuk Data Parpol, Kok Bisa?

Laporan: Hendra Hendrawan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Bawaslu Banten/HEN
Bawaslu Banten/HEN

RMBanten.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan 140 orang terlibat di kepengurusan maupun keanggotaan partai politik (Parpol) terdata di Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Data tersebut hasil pengawasan Bawaslu Banten dan Kabupaten/Kota terhadap verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Temuan tersebut disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Banten, Ali Faisal saat konferensi pers di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Kamis (25/8).

"PNS 123 orang, Polri 7 orang, TNI 5 orang Kepala Desa 5 orang, Penyelenggara 2 orang, Pegawai BUMN 1 orang," ungkap Ali.

Terhadap nama-nama tersebut, pihaknya melakukan penelusuran melalui Bawaslu Kabupaten Kota kepada instansi terkait, mulai dari investigasi dan klarifikasi.

"Dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Banten telah menyampaikan data tersebut ke KPU Banten," katanya.

Ali menambahkan, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten kota di Provinsi Banten telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

"Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendaftar namun tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.rajamedia

Komentar: