Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar Dari 65 Tersangka Pelaku Judi

Laporan: Hendra Hendrawan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Rilis pengungkapan kasus judi di Mapolda Banten/HEN
Rilis pengungkapan kasus judi di Mapolda Banten/HEN

RMBanten.com -  Polda Banten menangkap 65 tersangka pelaku perjudian dengan menyita uang hampir Rp 1 miliar.

Hal itu setelah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian.

"Seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13 Agustus 2022 dan pengelolaan informasi yang masuk ke Posko hingga tanggal 24 Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, Kamis (25/8).

Shinto mengatakan, pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/08) tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
 
"Terdapat 29 kasus juga yang berhasil diungkap diwilayah hukum Polda Banten. Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang satu kasus," ujar Shinto.

Dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online dengan 19 kasus dan 39 tersangka. Judi togel konvensional 4 kasus dengan 9 tersangka, judi kartu 4 kasus dengan 9 tersangka dan judi sabung ayam 2 kasus dengan 7 tersangka.

"Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi.

Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten 15 pelaku, Polresta Serang Kota 17 pelaku, Polresta Tangerang 10 pelaku dan selebihnya Polres Cilegon 8 pelaku, Polres Serang 6 pelaku, Polres Lebak 5 pelaku dan Polres Pandeglang 4 pelaku," jelas Shinto.rajamedia

Komentar: