Delapan Pengepul Judi Online Diamankan Polresta Serang
RMBanten.com - Polresta Serang Kota dalam beberapa hari terakhir telah mengungkap tujuh kasus perjudian.
Para pelaku baik pemain dan pengepul dijerat pasal 303 KUHP.
"Terdapat tujuh titik kasus perjudian dan pelakukanya sudah ditangkap," ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, Selasa (23/8).
Dari tujuh lokasi perjudian, Polresta Serang mengamankan delapan pelaku perjudian.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu para bandar judi tersebut.
"Kasus perjudian ini terus kita kembangkan dan bandarnya sedang kita kejar. Siapapun bandar dan bekingnya, saya tindak tegas," tandas Kapolres.
Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat Serang agar aktif melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada perjudian atau bentuk pelanggaran hukum di lingkungannya.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 18 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu