Hasil Penggeladahan Di Rektorat Unila, KPK Temukan Bukti Suap
RMBanten.com, Hukum- Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan di kantor Rektorat Universitas Negeri Lampung (Unila).
KPK melakukan penggeledehan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus suap penerimaan calon Mahasiswa baru di Unila, Lampung.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8).
Dijelaskan Ali, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap bukti- bukti tersebut untuk dilakukan analisa guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Diketahui, Senin 22 Agustus kemarin, KPK melakukan penggeledahan di kampus Unila Lampung menyusul ditetapkannya Rektor Unila dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
Sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Andi Desfiandi (AD).
KPK mengungkap Rektor Unila, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 5 jam yang lalu
Politik | 17 jam yang lalu