Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Empat Pasar Di Cikande Serang Akan Ditertibkan Satpol PP

Laporan: Firman
Selasa, 23 Agustus 2022 | 01:43 WIB
Rapat koordinasi rencana penertiban pasar di daerah Cikande/Repro
Rapat koordinasi rencana penertiban pasar di daerah Cikande/Repro

RMBanten.com, SerangKab - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan melakukan tindakan penertiban empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande.

Penertiban sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan Cikande.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menuturkan, ke empat Pasar Tradisional tersebut meliputi Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang Kecamatan Cikande.

“Penertiban berawal dari surat yang dilayangkan masyarakat dari desa melalui kecamatan, atas ketidaknyamanan masyarakat terhadap keberadaan pasar yang menggangu jalan. Para pedagang kaki lima mereka berjualan di bahu jalan,”ujar Ajat.

Hal disampaikan Ajat usai Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meliputi Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Cikande Moch Agus, dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada Senin, (22/8).

“Untuk saat ini penertiban yang sudah dilaksanakan yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo, dan Pasar Banjar, menyisakan Pasar Ciherang. Semua di tertibkan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan yang sudah dikeluhkan oleh masyarakat,” tegas Ajat.

Dikatakan Ajat, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak semena-mena namun sudah sesuai standar operasional atau SOP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Bahkan sebelumnya dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.

“Jadi SOP nya itu diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, dan ke empat 3 hari maka dilakukan pembongkaran agar pindah,” jelasnya.

Penertiban yang dilakukan, lebih lanjut Ajat mengatakan, pemerintah dengan memberikan solusi dengan memberikan titik lahan dan di upayakan agar para pedagang kaki lima mempunyai lahan sendiri.

“Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang di siapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,” tuturnya.

Sementara Camat Cikande Moch Agus mendukung penuh atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Katanya, para pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut lantaran menggunakan bahu jalan.

“Jumlahnya untuk di pasar cimol sebanyak 42 kios kurang lebih, ini bukan di gusur cuma di pindahkan,” ujarnya.

Agus berprinsip, bahwa ketika pemerintah melakukan penertiban para pedagang masih tetap bisa berjualan. Hanya saja, mungkin yang awalnya di bahu jalan sekarang pindah ke lahan pribadi bahkan sudah ada yang siap menampung para pedagang.

“Ini semua agar warga yang lain pengguna jalan tidak merasa dirugikan, banyak laporan warga bahwa pasar ini semrawut sudah lama ini, cuma kita lihat momen nya dulu karena tahapannya ada SOP,”  tandasnya.rajamedia

Komentar: