Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sudah Dua Tahun Jual Togel, Warga Kota Serang Ini Kena Juga Ciduk Polisi

Laporan: CM-1
Senin, 22 Agustus 2022 | 02:10 WIB
Ilustrasi judi Togel/Net
Ilustrasi judi Togel/Net

RMBanten.com, SikatJudi  -  Satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel diamankan aparat dari Polresta Serang.

Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya mengatakan Reskrim Polsek Curug, Polresta Serang Kota, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat laki laki sedang melakukan jual beli nomor togel.

Atas informasi tersebut Reskrim Polsek Curug lakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan berhasil diamankan BL (45) pria, warga Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka Kota Serang.

“Setelah kami melakukan Pulbaket, petugas berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Aditya, Minggu, (21/8).

Menurut Aditya, pihaknya akan terus gencar laksanakan patroli di tempat rawan dan jam rawan.

Dengan sasaran pelaku tindak pidana serta berantas tempat perjudian dalam bentuk apapun.

“Petugas saat ini gencar patroli untuk berantas habis pelaku tindak pidana perjudian baik online maupun konvensional,” tegas Aditnya.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku, telah berprofesi selama dua tahun di kediamananya tersebut.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Realme yang berisi catatan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp105 Ribu.

“Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dimana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 20%. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari Juli 2020 sampai dengan sekarang,” tuturnya.

Pelaku BL (45) dapat di kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.rajamedia

Komentar: