Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sikat Judi! Polisi Amankan Pelaku Togel Di Kota Serang

Laporan: CM-1
Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Pelaku judi togel dan sejumlah barbuk di Kota Serang/Repro
Pelaku judi togel dan sejumlah barbuk di Kota Serang/Repro

RMBanten.com, Hukum -  Satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel diamankan aparat dari Polsek Serang, Polresta Serang Kota, Sabtu (20/8).

Kapolsek Serang AKP Edi, membenarkan penangkapan pelaku.

“Betul telah diamankan satu orang berinisial SG (33) warga link Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang Kecamatan Serang didiga pelaku perjudian togel,” ujar Kapolsek Serang AKP Edi, Minggu, (21/8).

Dijelaskan Edi, penangkapan berawal unit Reskrim Polsek Serang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi online,

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi togel tersebut dan terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor toge" ujar Edi.

"Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berhasil diamankan satu orang pria,” sambung Edi.

Dari hasil penangkapan didapatkan beberapa barang bukti berupa Handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel.

"Setelah diintrogasi pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21). Setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut untuk pembelian nomor Togel dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2000, sejumlah Rp110.000,” jelasnya.

Tersangka sendiri kata Edi, melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 15 persen.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Juni 2022 sampai sekarang,” terangnya.

Edi mentatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Serang.

"Pelaku di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000,” tegasnya.

Edi menegaskan pihaknya akan terus gencar laksanakan patroli kring serse di tempat rawan dan jam rawan.

"Sasaran pelaku tindak pidana serta berantas tempat perjudian dalam bentuk apapun,” tandasnya.rajamedia

Komentar: