Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Breaking New! Istri Irjen Sambo Putri Candrawathi Ditetepakan Tersangka

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:37 WIB
Rilis penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi/Net
Rilis penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi/Net

RMBanten.com, Hukum - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka terkait dugaa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Kami melakukan pemeriksaan mendalam scientific crime investigation dan sudah gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Upaya penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi itu dilakukan tanpa proses pemeriksaan keterangan.

Namun, penyidik tidak dapat meminta keterangan karena yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi sakit.

"Kemarin diperiksa, tetapi muncul surat sakit dari dokter. Yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Setelah melakukan gelar perkara akhirnya diputuskan penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi.

Penyidik mempunyai dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV di Saguling maupun di dekat tempat kejadian perkara di komplek Polri di Duren Tiga

"Ini menjadi bagian barang bukti tidak langsung. Menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tuturnya.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsidrer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.rajamedia

Komentar: