Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sikat Judi Onlne! Resmob Polres Serang Ciduk Bandar Togel Di Kontrakan Bandar

Laporan: Rizki Ahmad Suhaedi
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:41 WIB
Ilustrasi media yang dipakai dalam judi online/Net
Ilustrasi media yang dipakai dalam judi online/Net

RMBanten.com, Hukum - Seorang bandar judi toto gelap (togel) online, DM alias Lay (36) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kontrakan yang dijadikanya tempat pemasangan nomor togel di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka DM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini satu unit handphone berisi aplikasi judi online, 4 lembar kertas rekapan, ballpoint serta uang taruhan sebanyak Rp 2.049.000.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

"Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan perintah Kapolda Banten untuk dilakukan sesuai arahan Kapolri,” ungkap Yudha, Jumat (19/8).

Kapolres mengatakan penangkapan terhadap judi togel online di situs togel Online www.yy4d3.com ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Yudha.

Pada Selasa (15/8) sekitar pukul 22.30, Tim Resmob bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakan yang dijadikan bisnis judi dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan tersangka Dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka Lay sudah menjalankan bisnis judi togel sejak Maret 2021. Omset yang didapat dari bisnis judi togel ini mencapai Rp1.000.000setiap harinya.

"Lebih dari setahun tersangka menjalankan bisnis togel uang taruhan disetorkan kepada bandar besar melalui transfer m-banking omset bisnis judi togel ini mencapai Rp1.000.000 setiap harinya,” terang Yudha.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya.rajamedia

Komentar: