Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Selundupkan Sabu, Pria Setengah Baya Asal Aceh Dibekuk BNNP Banten

Laporan: Hendra Hendrawan
Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:47 WIB
Penangkapan pengedar sabu oleh BNNP Banten/HEN
Penangkapan pengedar sabu oleh BNNP Banten/HEN

RMBanten.com -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika dari Sumatra.

BNNP Banten berhasil mengungkap penyelundupan tersebut bersama BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten.

Kurir berinisial A (57) asal Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berhasil ditangkap pada Minggu (14/8) sekira pukul 00.30 WIB di Depan Pintu Masuk Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

"Berawal dari adanya info dari masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkoba jenis shabu dari Wilayah Pekan Baru menuju Banten melalui jalur darat," ucap Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Jumat (19/8).

Hendri menambahkan, rencananya sabu dengan berat 2.140 gram tersebut akan diedarkan ke daerah Bogor, Jawa Barat. 

"Jadi pelaku ini menggunakan bus jurusan Palembang-Bandung," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, pria paruh baya ini baru pertama kali tertangkap. Kemudian dalam aksinya pelaku mendapat uang transport tiga juta rupiah. 

"Selain pelaku, petugas juga menyita satu tas jinjing, dua unit HP, satu buah KTP dan satu unit kartu ATM BCA, " katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sambungnya, saat ini petugas mengamankan pelaku di kantor BNN Banten.

"Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandas Hendri.rajamedia

Komentar: