Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polres Cilegon Sikat Judi Togel Jenis Singapur - Sidney - Hongkong

Laporan: CM-1
Rabu, 17 Agustus 2022 | 00:02 WIB
Ilustrasi judi Togel/Net
Ilustrasi judi Togel/Net

RMBanten.com, Cilegon - Pelaku perjudian jenis Togel (Toto Gelap) Singapur, Hongkong dan Sidney di Lingkungan Seneja Tegal Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diamankan aparat dari Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku perjudian Togel Singapur, Hongkong dan Sidney.

"Benar kami telah melakukan penangkapan perjudian togel Singapur, Hongkong dan Sidney di wilayah cilegon terutama di Lingkungan Seneja,” ujar Nandar, Selasa (16/8).

Dijelaskan Nandar, awal penangkapan terjadi saat anggota mendapat informasi adanya perjudian jenis togel pada Kamis (4/8) sekira jam 15.30 wib.

Anggota Satreskrim Unit Pidum mendapatkan informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di lingkungan Seneja Tegal Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dari informasi tersebut anggota Unit Pidum yang dipimpin IPDA Furqon Saibatin S, langsung melakukan penyelidikan.

"Diamankan pelaku WI (53) pria selaku pengepul togel, SO (24) pria selaku operator serta SA (37) pria selaku pemasang untuk dipasangkan di handphonenya secara online di situs www.dewatogel.com,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa lima Unit Handphone, satu Lembar kertas rekapan nomor pasangan Togel, satu ATM BRI dan uang tunai pasangan sebesar Rp.724 ribu.

"Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Nandar.rajamedia

Komentar: