Sidang Lanjutan Indra Kenz, Jaksa Tanggapi Eksepsi Hukum Terdakwa

RMBanten.com - Pengadilan Negeri Tangerang bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penipuan judi online dengan modus trading komoditas melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, hari ini Selasa (16/8).
Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono mengungkapkan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kenz beragendakan tanggapan jaksa berkenaan penolakan (eksepsi) terdakwa.
"Hari ini sidang lanjutan Indra Kenz, acara tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," tuturnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Untuk diketahui, pengacara Indra Kesuma, Brian Praneda menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu