Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pemkab Tangerang Ajukan Raperda Pengelolaan Sampah

Laporan: Firman
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:10 WIB
Paripurna raperda DPRD Kabupaten Tangerang/MAN
Paripurna raperda DPRD Kabupaten Tangerang/MAN

RMBanten.com, Parlemen - Wakil Bupati Mad Romli menyampaikan Penjelasan Bupati Terhadap empat Rancangan Peraturan Pemkab Tangerang Tahun 2022 pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Mad Romli menyampaikan latar belakang diusulkannya 4 Raperda tersebut salah satunya adalah adanya kepentingan yang mendesak dan penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Prolegda, yang disebabkan karena adanya urgensi tertentu," kata Mad Romli pada Senin, (15/8).

Mad Romli mengungkapkan empat raperda yang diusulkan itu meliputi, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Bangunan Gedung.

"Usulan perubahan empat Raperda tersebut merupakan hal yang urgent bagi kami, eksekutif, sampah salah satunya. Selanjutnya kami berharap usulan itu bisa dibahas secepatnya oleh DPRD," ujarnya.

Menurut dia, luasan TPA Jati Waringin sebesar 31 Ha, sekitar 70 persen sudah terisi dengan sampah. Disamping itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Dan Lumpur Tinja, belum membahas pasal yang menjelaskan pemrosesan sampah di TPA Jatiwaringin dapat dilaksanakan menggunakan teknologi alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.

Dia melanjutkan, pada pasal 31 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemrosesan Akhir Sampah, hanya menggunakan teknologi Lahan Urug Saniter, Sanitary Landfill dan Composting, belum memuat pasal untuk pemberian biaya layanan pengolahan sampah (Tipping Fee) serta belum adanya pasal yang menjelaskan tentang kendaraan pihak ketiga/swasta yang dapat membuang sampah ke TPA Jatiwaringin.

"Dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, harapannya adalah pengelolaan sampah bisa terlaksana dengan baik dan juga sesuai dengan harapan kita semua yakni mewujudkan kawasan lingkungan sosial yang sehat dan bersih," jelasnya.rajamedia

Komentar: