Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Minta Diangkat PPPK, Ribuan Honorer Provinsi Banten Gelar Aksi Damai

Laporan: Hendra Hendrawan
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Aksi damai pegawai honorer Pemprov Banten/HEN
Aksi damai pegawai honorer Pemprov Banten/HEN

RMBanten.com, Demo -  Ribuan honorer Pemprov Banten menggelar aksi damai di Gedung Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (15/8).

Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena sebelumnya beberapakali telah menyampaikan aspirasi namun tidak ada tindaklanjut dari pemangku kebijakan.

"Ini pertama terkait isu penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendatang, sehingga kami hawatir ini akan berjalan jika tidak ada pergerakan dan jaminan dari Pemprov Banten," katanya.

Selain itu, pihaknya menuntut agar para honorer di Pemprov Banten semuanya diangkat menjadi PPPK atau CPNS tanpa tes.

"Kita minta diangkat menjadi PPPK atau CPNS karena kita mengabdi sudah lama," katanya.

Ia menjelaskan, formasi PPPK dan CPNS pada tahun 2022 itu hanya 1800 formasi. Sementara jumlah honorer di Pemprov Banten ada 17 ribu.

"Kami khawatir dalam jangka satu tahun ini permasalahan ini tidak selesai, jika tidak ada keseriusan dari Pemprov Banten," ucap Taufik.

Sementara itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, penanganan pegawai Non ASN saat ini menjadi fokus bersama Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota untuk mendapatkan solusi bersama.

"Kami Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia sedang memikirkan dan mencari solusi terbaik untuk kita bersama," katanya.

Dikatakan, kehadiran dirinya menemui Pegawai Non ASN Pemprov Banten sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan pegawai Non ASN. Namun, Al Muktabar mengimbau para pegawai Non ASN untuk bersabar. Diakuinya, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah Non ASN karena keterbatasan otoritas dan kewenangan.

"Kita masih ada waktu," ungkap Al Muktabar.

Ditegaskan, sampai saat ini, tidak ada hak pegawai Non ASN yang dikurangi atau diabaikan.

"Para pegawai Non ASN untuk bekerja melaksanakan tugas seperti biasanya," pungkas Al Muktabar.rajamedia

Komentar: