Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Razia Tempat Hiburan, Satpol PP Tangerang Amankan 9 Wanita

Laporan: Rizki Ahmad Suhaedi
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:47 WIB
Razia tempat hiburan di Pasar Kemis, Kabupaten Tabgerang/Net
Razia tempat hiburan di Pasar Kemis, Kabupaten Tabgerang/Net

RMBanten.com, TangKab - Penertiban tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pada hari Sabtu (14/8)) dini hari.

Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam operasi itu melakukan penyegelan dan penutupan pada tempat hiburan.

Selain itu, sebanyak 5 orang wanita pemandu karaoke yang berada di lokasi Bunder, Kecamatan Pasar Kemis diamankan petugas.

"Tim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Menurut Fachrul Rozi, operasi penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Dari beberapa titik tersebut tim mengamankan 3 wanita yang berada di Jl. Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, 1 wanita yang berada di dalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan mukhrimnya, dan 5 wanita penghibur yang berada di wilayah Kawasan Industri Bunder.

"Sembilan wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya," ungkapnya.

Kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.rajamedia

Komentar: