Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Cek TKP! Besok Komnas HAM Datangi Rumah Irjen Sambo Di Duren Tiga

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Rumah Dinas Irjen Sambo di Duren Tiga/Net
Rumah Dinas Irjen Sambo di Duren Tiga/Net

RMBanten.com, Hukum - Rencananya Senin (15/8) besok, rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan didatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mendatangi rumah Sambo melihat tempat kejadian perkara (TKP).

Komnas HAM akan didampingi pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, termasuk Inafis dan dokter Polri.

Langkah Komnas HAM itu guna melengkapi data yang sudah ada, dari serangkaian klarifikasi yang telah dilakukan termasuk bahan-bahan yang telah didapat Komnas HAM.

Komnas HAM ingin memastikan indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

“Ya Senin rencananya (Komnas HAM) ke sana (TKP). Nanti akan ada pendampingan, segera informasinya di-update lagi,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (14/8) dikutip dari laman Disway.

Sebagai informasi dalam kasus ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.rajamedia

Komentar: