Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

30 Jaksa Penuntut Umum Akan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 01:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Net
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Net

RMBanten.com - Hukum - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim ini akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menyeret nama Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Pembentukan Tim JPU ini usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

Menurut Ketut, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tandas Ketut.

Sebagai informasi, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Saat kejadian, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.rajamedia

Komentar: