Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Revisi UU TNI Tentang Dwifungsi TNI/Polri Usulan Luhut Dipatahkan Presiden Jokowi

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Pesiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan dalam satu kesempatan/Net
Pesiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan dalam satu kesempatan/Net

RMBanten.com, Politik -  Perwira aktif TNI/Polri belum perlu untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Begitu ditegaskan Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari laman setkab, Jumat (12/8).

"Saya melihat kebutuhannya (dwifungsi TNI/Polri di kementerian atau lembaga) belum mendesak,” terang Jokowi.

Seagai infomasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat 5 Agustus 2022.

Sejumlah pihak menentang usulan Luhut tesebut, termasuk Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Menurutnya, keinginan Luhut agar revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR, agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil jika akan mengancam demokrasi.

"Kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada tahun 1998,” demikian Gufron.rajamedia

Komentar: