Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tok! DPRD Dan Pemkab Tangerang Sepakati KUPA Dan PPAS APBD 2022

Laporan: Rizki Ahmad Suhaedi
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:33 WIB
Persetujuan KUPA Dan PPAS Kabupaten Tangerang APBD 2022/Repro
Persetujuan KUPA Dan PPAS Kabupaten Tangerang APBD 2022/Repro

RMBanten.com, TangKab - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 disepakati Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD Tangerang, Kamis (11/8).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Wakil Bupati H. Mad Romli dan Aditiya Wijaya selaku perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang.

Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengatakan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan Pembahasan KUPA dan PPAS APBD Tahun 2022 sehingga KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022 dapat mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspirasi masyarakat yang diwakili DPRD.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan," ujar Mad Romli dikutip dari laman Pemkab Tangerang, Kamis (11/8).

Dalam kesempatan itu Mad Romli mengapresiasi kinerja seluruh pihak, baik dari jajaran OPD maupun DPRD yang telah merampungkan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menurutnya penandatanganan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022 membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif  terjaga dengan baik.

Lebih lanjutMad Romli berharap Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang segera bergerak cepat menyusun dan melakukan asistensi rencana kerja kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Beberapa hari ke depan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya harapkan segera menyusun dan melakukan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah berdasarkan Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah ditandatangani bersama saat ini," pintanya.

Sementara Ilham Chair dari Fraksi Golkar yang membacakan laporan Badan Anggaran DPRD mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

"Kita berharap perubahan KUA dan PPAS selaras dengan tujuan pembangunan tahun 2022 yang diarahkan pada peningkatan kualitas SDM dan produktifitas usaha ekonomi kerakyatan," ujar Ilham.

Banggar juga menekankan pemkab selaku eksekutif bisa menindaklanjuti berbagai saran hasil pembahasan perubahan KUA PPAS, seperti kebijakan belanja harus diarahkan pada pemenuhan pencapaian program prioritas dan unggulan termasuk sepuluh program unggulan yang telah dicanangkan.

Adapun ringkasan struktur APBD Perubahan secara garis besar adalah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, dianggarkan sebesar 5,877 triliun rupiah, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar 6,127 triliun rupiah bertambah sebesar 250 miliar rupiah atau naik 4,25%.

Pendapatan Asli Daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp2,715 triliun, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp2,965 triliun, bertambah sebesar Rp250 miliar rupiah atau naik 9,21% yang bersumber dari kenaikan pajak BPHTB.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, sebelum dan setelah pembahasan tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp3,162 triliun.

Untuk anggaran belanja daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp6,701 triliun rupiah, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar Rp6,951 triliun rupiah, dan bertambah sebesar Rp250 miliar rupiah atau naik 3,73%.rajamedia

Komentar: