Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Alasan Ini Parkiran Masjid Ats-Tsauroh Dikelola Pihak Ketiga

Laporan: Hendra Hendrawan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:58 WIB
Pengelolaan parkir Masjid Agung Ats-Tsauroh/HEN
Pengelolaan parkir Masjid Agung Ats-Tsauroh/HEN

RMBanten.com - Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh menjalin kerjasama dengan PT. Jaban Mandiri Jaya yang berkaitan dengan pengelolaan Lahan Parkir Otomatis.

Perjanjian Kerjasama (PKS) yang digelar di Hotel Le Semar, Selasa (2/8) tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Wakil Walikota Serang Subadri serta kepala OPD dan Pimpinan Lembaga Masyarakat Kota Serang.

Dalam sambutannya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, bahwa perjanjian yang dilakukan pada hari ini berbeda dengan perjanjian dengan pihak ketiga yang lain, karena dalam perjanjian kerjasama ini berkaitan dengan tempat Ibadah.

"Karena berkaitan dengan tempat ibadah, kemudian berkaitan dengan Masjid Agung Ats-Tsauroh yang sedang direnovasi, maka dari itu kita bersama-sama menyaksikan proses perjanjian penandatanganan ini" ucap Syafrudin.

Kegiatan Perjanjian Kerjasama ini sudah mulai diproses semenjak satu tahun yang lalu, namun baru disahkan pada tahun ini, karena Pemerintah Kota Serang menginginkan legalitas yang jelas, karena di Kota Serang baru pada saat ini terdapat perjanjian kerjasama terkait lahan parkir yang berada di tempat ibadah atau Masjid.

Syafrudin menambahkan, dalam kegiatan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan demi kenyamanan dan keamanan dalam parkir kendaraan agar setiap yang berkunjung baik untuk beribadah atau hal lain merasa tenang tidak khawatir kendaraannya akan hilang dan sebagainya.

"Oleh karena itu untuk kenyamanan, keamanan menjadi tanggung jawab pengelola parkir, atau pihak ketiga yang bertanggung jawab, terutama kenyamanan dan Keamanan, kalau umpamanya tidak aman, pihak ketiga yang bertanggung jawab" tambah Syafrudin.

Perjanjian Kerjasama antara Yayasan Ats-Tsauroh dengan PT. Jaban Mandiri Jaya ini memiliki jangka waktu selama lima tahun namun diperpanjang setiap satu tahun sekali.

"Perjanjian ini tidak selamanya, namun berjangka waktu lima tahun, setiap satu tahun dievaluasi dan diperpanjang, kalau ternyata tidak efektif dan tidak saling menguntungkan maka akan kita putus kerjasama" ucap Syafrudin saat diwawancarai.

Hal tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir tingkat kehilangan kendaraan ditempat Ibadah dengan menggunakan sistem dalam memarkirkan kendaraan.

"Masjid ini sekarang sedang di renovasi, kemudian kedepan kemungkinan masjid agung ini sebagai Icon Kota Serang yang sudah tentu akan sering dikunjungi oleh masyarakat Kota Serang ataupun masyarakat luar Kota Serang, Oleh karena itu kenyamanan dan keamanan masjid agung itu perlu di utamakan" tutup Syafrudin.rajamedia

Komentar: