Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sopir Odong-odong Maut Ditetapkan Tersangka

Laporan: Hendra Hendrawan
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:39 WIB
Sopir Odong-odong maut ditetapkan tersangka/HEN
Sopir Odong-odong maut ditetapkan tersangka/HEN

RMBanten.com -  Polres Serang resmi menetapkan supir odong-odong yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan dari hasil penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi utamanya warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut, dan hari ini juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban luka yang telah meninggalkan rumah sakit. 

"Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa pada saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir untuk tidak menyeberang rel kereta," katanya.

"Namun tidak didengar karena suara musik yang cukup keras dan sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karena ada 1 unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama," ungkap Shinto.

Shinto menambahkan, bahwa tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara dan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B-1156-WTX.

"Sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther, bekas kendaraan umum, yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80jt pada Juli 2022," kata Shinto.

Shinto menambahkan, dari keterangan tersangka JL, setiap penumpang yang duduk dimintai biaya Rp5.000, penumpang pangku Rp3.000 dengan rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 Km.

Dalam 1 hari bisa melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000," tambahnya.

Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka JL disangkakan dalam Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Akibat Laka Lantas Hingga Orang Meninggal Dunia dan Luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta," ujarnya.rajamedia

Komentar: