Status Penahanan Nikita Mirzani Berubah Menjadi Wajib Lapor
RMBanten.com - Artis cantik Nikita Mirzani yang telah ditetapkan tersangka untuk kasus pelanggaran UU ITE, tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, keputusan tidak ditahan sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita Mirzani.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto, dalam rilisnya, Jumat (22/7).
Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 19 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 13 jam yang lalu