Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polres Cilegon Bongkar Kasus Pemalsuan Isi Air Mineral Galon Merk Aqua

Laporan: Hendra Hendrawan
Jumat, 22 Juli 2022 | 17:41 WIB
Ungkap kasus pemalsuan air mineral di Mapolres Cilegon/HEN
Ungkap kasus pemalsuan air mineral di Mapolres Cilegon/HEN

RMBanten.com - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air mineral galon merk aqua pada Jum'at, (22/7).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan kronogis penangkapan lima orang tersangka MB (32),TH (30),SF (34),YF (30), dan SM (34) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua. 

“Pada Sabtu (16/7) sekira pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. Kemudian anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” jelas Eko.

"Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra di ganti dengan tutup galon bermerek Aqua dan didistribusikan ke toko dan warung,” terangnya.

Eko menambahkan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dua tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp28.000.000. 

"Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama Tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp 20 juta perbulan," tambah Eko.

Sementara itu, Eko mengatakan telah  mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up berwarna hitam beserta STNK dan kunci, tiga kunci gudang agen Aqua, empat kunci Depot air isi ulang, satu bendel nota rekapan dokumen, satu buah obeng dengan gagang berwarna oren.

Kemudian satu unit ponsel merk Oneplus 10 pro 5G warna grey, 90 galon merk Aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan robek/rusak, 19 tutup galon Aqua dalam keadaan baik, uang tunai sebesar Rp125.000, 700 tisu galon bermerek Aqua dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.910.000.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Akibat dari perbuatannya, lima tersangka pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.rajamedia

Komentar: