Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Lagi Nge-Mall Di Senci! Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Serang Kota

Laporan: Hendra Hendrawan
Kamis, 21 Juli 2022 | 20:34 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga/HEN
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga/HEN

RMBanten.com -  Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap artis seksi Nikita Mirzani pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kabar penagkapan itu pada saat diwawancara awak media di Mapolresta Serang Kota.

Menurutnya, upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dengan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

"Sebagaimana telah diinformasikan kepaa publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," katanya.

Shinto menambahkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," ujarnya.

Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, sambungnya, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tandas Shinto.rajamedia

Komentar: