Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Temukan Alat Bukti Baru, Rumah Nikita Mirzani Kembali Digeledah

Laporan: Hendra Hendrawan
Jumat, 15 Juli 2022 | 18:50 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga/HEN
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga/HEN

RMBanten.com - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kembali melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Kamis (14/7).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka Nikita Mirzani yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) sekitar pukul 12.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma

"Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan," katanya.

"Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan  telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," ujarnya.

Kemudian, dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka Nikita Mirzani yang kemudian telah dilakukan penyitaan.

"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota," ujarnya.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," jelasnya.rajamedia

Komentar: