Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

DPO Curanmor Diringkus Polres Serang Kota

Laporan: Hendra Hendrawan
Senin, 11 Juli 2022 | 14:00 WIB
DPO curanmor yang diringkus Polresta Serang Kota/HEN
DPO curanmor yang diringkus Polresta Serang Kota/HEN

RMBanten.com - Polresta Serang Kota kembali berhasil menangkap di duga DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian sepeda motor.

Polresta Serang Kota gelar Operasi Jaran Maung 2022 tentang penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, terhitung tanggal 05 Sampai 14 Juli 2022.

Dalam kegiatan Operasi Jaran Maung 2022, Personel Polresta Serang Kota kembali berhasil menangkap di duga pelaku pencurian sepeda motor.

DA, (32) tahun warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street Nopol A 6921 DC.

Pelaku DA, melakukan pencurian satu unit sepeda motor bersama dengan temanya ES yang sebelumnya sudah ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana DA dan ES melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasihumas AKP Iwan Sumantri, membenarkan penangkapan pelaku tersebut, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada Selasa, (15/4) pukul 10.00 Wib di SMP Negeri 3 Baros.

"Personel Operasi Jaran Maung 2022 Polresta Serkot kembali berhasil menangkap pelaku DPO Pelaku pencurian sepeda motor dimana pelaku melakukan pencurian pada Selasa (15/03) di SMP 3 Baros," ujar AKP Iwan, Senin (11/7).

AKP Iwan, menambahkan."pelaku tersebut berhasil di tangkap pada Sabtu (09/07) di Wilayah Kecamatan Tunjung teja," tambah Iwan.

Polresta Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana kendaraan saat melakukan pencurian dan kunci leter "Y" yang digunakan saat melakukan pencurian.

Terhadap pelaku DA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.rajamedia

Komentar: