Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kejari Tangsel Segera Tetapkan Tersangka Pengemplang Dana PIP Di SMPN 17

Laporan: Lani Fahrudin
Jumat, 01 Juli 2022 | 20:15 WIB
Kasie Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat/LAN
Kasie Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat/LAN

RMBanten.com - Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel akan segera menetapkan tersangka kasus pengemplang dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel.

Hal itu dikatakan, Kasie Intel Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat, saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

"Proses perkembangannya masih terus berjalan sekarang masuk proses penyidikan. Dan, penetapan tersangka nanti kita informasikan ke media yang jelas pasti akan keluar penetapan tersangka," kata Purkon.

Purkon juga belum bisa memberikan secara pasti jumlah tersangka, dalam kasus pengemplang dana PIP di SMPN 17 Tangsel.

"Kalau ada berapa, nanti kita sampaikan ke temen-temen media," ujarnya.

Terpisah, Kasie Pidsus Kejari Tangsel, Muhamad Reza Pahlawan juga menegaskan, akan segera menetapkan tersangka pengemplang dana PIP yang merugikan APBN.

"Kalau untuk harinya belum bisa kita pastikan, tapi secepatnya kita tetapkan tersangka. Karena kemarin sudah laporkan hasil penyelidikan tinggal menunggu penetapan tersangka," tandas Reza Pahlawan.

Diketahui, dana PIP di SMPN 17 Tangsel tahun anggaran 2020, diduga tidak diberikan kepada siswa penerima oleh oknum pegawai SMPN 17 Tangsel.

Menurut data yang didapat Kejari Tangsel, seharusnya disalurkan kepada 1.101 siswa dengan beberapa kriteria siswa penerima bantuan yang berkisar Rp 300 sampai 750 ribu.rajamedia

Komentar: