Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tolak Pengajuan Pra Peradilan, Warga Pakuhaji Geruduk PN Tangerang

Laporan: Maya Aul
Senin, 27 Juni 2022 | 19:22 WIB
Warga Pakuhaji geruduk PN Tangerang Kelas IA/AUL
Warga Pakuhaji geruduk PN Tangerang Kelas IA/AUL

RMBanten.com. TangerangRaya - Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota lantaran menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) seorang warga tanpa izin. Ia pun mengajuka permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Karena hal itu, Jimmy Lie pemilik perusahaan gilingan padi di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat warga setempat menggeruduk PN Tangerang Kelas IA menuntut penolakan permohonan pra peradilan Jimmy Lie.   

Warga datang menggunakan mobil komando dan peraga unjuk rasa berupa poster yang diantaranya berisi kalimat 'Kami Masyarakat Pakuhaji Agar Jimmy Lie Dihukum Seberat-beratnya', 'Jimmy Lie Harus Patuhi Hukum'. Aksi demonstrasi ini pun mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Iwan selaku koordinator aksi berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak gugatan pra pradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie.

"Kami meminta kepada penegak hukum baik jaksa dan hakim segera memproses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada Jimmy lie yang sudah melakukan upaya pemalsuan surat administrasi berharga bagi masyarakat kami," kata Iwan usai berorasi di depan PN Tangerang pada, Senin (27/6).

Menurutnya, Jimmy Lie layak dihukum karena tindakannya  merugikan masyarakat khususnya warga Desa Laksana. Ia juga berharap agar tidak ada lagi Jimmy Lie Jimmy Lie lain dikemudian hari.

"Takutnya jika Jimmy Lie dibebaskan akan timbul Jimmy Lie - Jimmy Lie lain nanti, dengan efek jera maka tidak akan ada lagi Jimmy yang lain di Pakuhaji. Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada lagi kasus yang sama di wilayah Pakuhaji," kata Iwan.

Dia juga berharap agar kasus Jimmy Lie segera diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Menurut Iwan, sebagai pengusaha Jimmy Lie juga tidak begitu berkontribusi baik untuk masyarakat Pakuhaji.

"Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," ungkap Iwan.

Sementara itu, sidang pra peradilan lanjutan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Jimmy Lie digelar di ruang sidang 7 yang di pimpin Hakim tunggal Rustiyono.

Adapun, agenda sidang kali ini memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon menyerahkan sebanyak 87 bukti kepada hakim.

 rajamedia

Komentar: