Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Dua Kilogram Ganja Dibakar BNNP Banten

Laporan: Hendra Hendrawan
Jumat, 24 Juni 2022 | 17:19 WIB
Pemusnahan barang bukti ganja/HEN
Pemusnahan barang bukti ganja/HEN

RMBanten.com -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus di Ciputat Timur beberapa 7 Mei 2022 lalu.

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dibakar di Halaman BNNP Banten, Cipocok, Kota Serang, Jumat, (2/6). 

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, kasus tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat.

"Bahwa akan ada pengiriman narkoba jasa melalui pengiriman barang (ekspedisi), dan kami langsung menindaklanjutinya," katanya.

Pada Sabtu, 7 Mei 2022, tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut, dan pukul 15.50 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DA (31) di samping jalan Kp Bulak III Rt. 001 RW 002 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Kemudian ditemukan ganja seberat 2 ribu gram. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari RF yang sampai saat ini masih proses pengejaran," katanya.

Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan. Sementara untuk barang bukti lain yaitu 2 buah timbangan, 1 unit HP, 1 motor supra, 1 lembar KTP dan 5 lembar kertas nasi warna coklat.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," ujarnya.rajamedia

Komentar: