Peredaran Sabu Di Kontrakan Dibongkar Satnarkoba Polresta Tangerang
RMBanten.com, Tangerang Raya - Peredaran sabu di wilayah Jatiuwung, Tangerang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Tangerang dan menahan satu pengedar berinisial JHS (27) pada Sabtu (11/6) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gese Adi Sasmita menjelaskan, jika modus pelaku yakni menjadikan kontrakannya sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," kata Gede dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Lanjut Gede, pelaku JHS diamankan di kontrakannya beserta barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 13,86 gram.
"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," ungkapnya.
Setelah diamankan, JHS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tandas Gede.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu