Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bos Ekspedisi Jadi Tersangka Dugaan Manipulasi Pajak Senilai Rp 29 Miliar

Laporan: Lani Fahrudin
Rabu, 20 April 2022 | 02:43 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RMBanten.com, Tangerang Raya -  Kejaksaan Negeri (Kejari Tangsel) menetapkan Gunawan Wikanto alias Paulus bos ekspedisi di PT Karyaputra Lokatirta menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Paulus disangkakan melanggar Pasał 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasał 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah melalui Kasie Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat dalam keterangan resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, pada Selasa (19/4).

"Bertempat di ruang tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah dilakukan tahap Il tersangka atas nama Gunawan Wikanto alias Paulus yang melanggar Pasał 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," papar Purkon.

Lanjut Purkon, tersangka Gunawan Wikanto diketahui memiliki usaha ekspedisi dalam kurun waktu 2010 sampai 2014 terbukti melakukan manipulasi setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Paulus dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor PT Karyaputra Lokatirta melakukan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ungkapnya.

Kata Purkom, akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masing-masing faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, yaitu sebesar RP. 29.226.272.088.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan nomor : print1056/M.6.16/Ft.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 tersangka Gunawan Wikanto alias Paulus resmi ditahan di Lapas Pemuda Klas II A Tangerang.

"Ditahan di Lapas Pemuda Klas II A Tangerang untuk waktu paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022," tandas Purkon.rajamedia

Komentar: