Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sembilan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Di Pelabuhan Merak

Laporan: Hendra Hendrawan
Kamis, 14 April 2022 | 21:50 WIB
Penangkapan pelaku curanmor di Pelabuhan Merak, Cilegon/Repro
Penangkapan pelaku curanmor di Pelabuhan Merak, Cilegon/Repro

RMBanten.com - SerangRaya, Polisi meringkus dua orang pelaku spesialis curanmor yang sudah beraksi 9 kali di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kedua pelaku ini ialah AD (22) dan AK (24) dan dibekuk pada Kamis, (14/4) dini hari. AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu, (13/4) sekira pukul 01:30 WIB. Kemudian, dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

"Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T," katanya.

"Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengetik atau mengambil paksa," ujarnya.

Kapolres menjelaskan hasil sepeda motor curian tersebut disimpan oleh pelaku, kemudian dijual cash on delivery (COD).

"Adapun harga yang dijual berkisar Rp3 juta sampai dengan 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

"Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Kapolres.rajamedia

Komentar: