Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bendahara Dan Koordinator PIP Dari Kemendikbud Diperiksa Kejari Tangsel

Laporan: Lani Fahrudin
Sabtu, 09 April 2022 | 10:19 WIB
Kejari Tangsel/Net
Kejari Tangsel/Net

RMBanten.com, Tangerang Raya Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel tahun anggaran 2020 terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Sebagai bukti keseriusan beberapa saksi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan adanya dugaan korupsi dana PIP.

BACA JUGA

Terbaru, Kejari Tangsel meminta keterangan dari bendahara pengeluaran pembantu Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 dan koordinator Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.

"Betul, pada hari Kamis (7/4), tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa yaitu NS selaku bendahara

Pengeluaran pembantu Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 dan SN selaku koordinator Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen," kata Kasie Intel Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat dalam keterangannya, pada Jumat (8/4).

Selain meminta keterangan dari dua saksi tersebut, tim Jaksa Kejari Tangsel juga meminta keterangan dari 19 peserta didik yang menerima dana PIP.

"Ada 19 peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2020 untuk di laksanakan validasi," tandasnya.

Lanjut Purkon, keterangan saksi-saksi untuk memperkuat bukti baru atas dugaan korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi penyidikan dalam menentukan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020" tutur Purkon.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, telah selesai melakukan expose perkara bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel.

Dari hasil expose perkara, ditemukan bukti-bukti pencairan dana PIP oleh pihak SMP Negeri 17 Tangsel di wilayah Balaraja, Kabupaten, Tangerang pada September 2020.

"Ya, dari hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada bulan September tahun 2020 terdapat pencairan di BRI Unit Balaraja sebanyak 11 kali dengan total dana yang ditarik sebesar RP. 719.250.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangsel, Purkon Rohiyat, pada Selasa (29/3).

Dan, diketahui pula dari pencairan dana sebanyak 11 kali dengan nominal RP. 719.250.000 tidak disalurkan ke siswa-siswi yang berhak mendapatkan bantuan PIP.

"Namun dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya," tandasnya.rajamedia

Komentar: