Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Komnas HAM: Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Bukan Solusi

Laporan: Firmansyah
Rabu, 06 April 2022 | 12:43 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/Net
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/Net

RMBanten.com - Vonis mati terhadap predator pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hukuman mati dinilai Komnas HAM tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Sejumlah negara, kata Taufan bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1) misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," ujarnya.

Atas dasar itu, Taufan pun meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi.

"Sebab, dalam RKUHP sendiri,  ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu," ujarnya.

Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp 300 juta lebih.rajamedia

Komentar: